Apa Keuntungan Bermain Game??

Sabtu, 27 Oktober 2012
0 komentar
Main game sebenarnya bermanfaat atau tidak? Kita sering mendengar efek efek negatif dari main game, seperti sekolah atau kerjaan terbengkalai, pelajaran tertinggal dan sebagainya. Lalu pertanyaannya muncul, apakah ada manfaat dari main game itu? 

Di tengah perdebatan pengaruh buruk yang ditimbulkan dari game, ada juga yang melakukan penelitian tentang manfaat yang didapat oleh gamer dari sebuah video game.

Beberapa peneliti dari University of Rochester di New York, Amerika melakukan riset mengenai pengaruh positif dari bermain game.
Dalam riset tersebut, para gamers usia antara 18 hingga 23 tahun dibagi menjadi dua kelompok.
Yang pertama, adalah gamer yang dilatih dengan game Medal of Honor (Sebuah game FPS yang cukup terkenal). Mereka main game ini satu jam tiap hari selama sepuluh hari berturut-turut.


Hasil penelitian menyebutkan bahwa para pemain game ini memiliki fokus yang lebih terhadap apa yang terjadi di sekelilingnya, jika dibandingkan dengan mereka-mereka yang jarang main game, apalagi yang tidak main sama sekali.
Gamer-gamer ini juga mampu menguasai beberapa hal dalam waktu yang sama atau multitasking bahasa kerennya.

“Video game bergenre action itu menguntungkan, dan ini adalah fakta” kata Daphne Bavelier, ahli syaraf dari Rochester.
“Hasil penelitian kami ini juga sangat mengejutkan karena proses belajar lewat main game ternyata cepat diserap seseorang. Dengan kata lain, game dapat membantu melatih orang orang yang memiliki problem dalam berkonsentrasi" tegas Bavelier.

Sementara itu, penelitian untuk kelompok kedua adalah kelompok gamer yang dilatih dengan Tetris. Tak seperti gamer medal of honor, gamer Tetris hanya berfokus pada satu hal pada satu waktu.
Menurut C. Shawn, rekan Bavelier, kesimpulan dari test ini adalah bahwa mereka yang main Medal of Honor mengalami peningkatan dalam visual skill (atau penglihatan).
Bermacam-macam tugas/quest yang terdapat dalam game action (misalnya mendeteksi musuh baru, melacak musuh, menghindari serangan, dll) dapat melatih berbagai aspek dari kemampuan visualisasi terhadap kurikulum Sekolah

Menurut Professor Angela McFarlane, Direktur Teachers Evaluating Educational Multimedia, "guru-guru mengalami kesulitan untuk memanfaatkan game pada saat jam pelajaran sekolah karena penggunaan video game tidak termasuk dalam kurikulum nasional"

McFarlane menambahkan bahwa, seandainya, game-game tertentu dapat dimainkan di dalam kelas secara legal dan merupakan bagian dari kurikulum, mungkin bukti dari penelitian para ahli tentang manfaat video game dapat dirasakan.

Murid murid yang memainkan game Battle of Hasting (game perang antara Normandia dan Saxon di Hasting) , di mana mereka berperan sebagai prajurit ataupun jendral dalam game tersebut, juga memberikan manfaat bagi para pemainnya.
Penelitian menunjukkan bahwa Game ini membantu meningkatkan skill dalam bernegosiasi, mengambil keputusan, ataupun melakukan perencanaan, dan berpikir strategis.


James Paul Gee, penulis buku "What Video Games Have to Teach Us About Learning and Literacy", berharap suatu saat nanti guru-guru dapat melibatkan game dalam tugas murud-muridnya.
“Kalau ilmuwan dan kalangan militer sudah memanfaatkan game sebagai simulasi dan pengajaran, kenapa sekolah tidak melakukan yang sama?”


Selain itu para peneliti di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika , sudah memulai proyek yang mereka namakan “Education Arcade”. Proyek ini selain melibatkan peneliti, desainer game, pelajar dan mahasiswa, serta mereka yang tertarik dalam mengembangkan dan menggunakan game-game komputer dan video game di dalam kelas.


“Walaupun main game menjadi salah satu hiburan paling populer di dunia dan sudah dilakukan penelitian tentang dampak  positif dan negatifnya terhadap gamer, masih saja game sering kali diremehkan.” Itu pernyataan dari Mark Griffiths, profesor di Nottingham Trent University, Inggris.
Untuk menyeimbangkan antara pro dan kontra terhadap game, selama lima belas tahun terakhir ini ia melakukan riset. Hasilnya? “Video game aman untuk sebagian besar gamer dan bermanfaat bagi kesehatan,” ujar Griffiths.

Menurut Griffiths, game dapat digunakan sebagai pengalih perhatian yang ampuh bagi yang sedang menjalani perawatan yang menimbulkan rasa sakit, misalnya chemotherapy.
Dengan main game, rasa sakit dan pening mereka berkurang, tensi darahnya pun menurun, dibandingkan dengan mereka yang hanya istirahat setelah diterapi. Game juga baik untuk fisioterapi pada anak-anak yang mengalami cedera tangan.


Selain itu, bermain game ternyata bisa mengurangi kepikunan pada saat menjelang berumur.
“Bermain (videogame) bersama cucu sangat baik bagi para lansia. Sebab, kami tahu bahwa interaksi sosial mampu meningkatkan kemampuan daya pikir para manula,” kata peneliti yang juga profesor psikologi dari University of Illinois, Amerika Serikat, Dr Arthur F. Kramer.
Dalam penelitian yang dilansir jurnal Psychology and Aging edisi Desember disebutkan, studi itu melibatkan 40 lansia sehat dengan range usia antara 60-70 tahun. Awalnya, para partisipan mengikuti beberapa variasi tes mental. Riset tersebut menunjukkan manula yang bermain videogame dengan strategi berat bisa meningkatkan skor mereka berdasarkan jumlah ujicoba daya ingat.

Riset mencakup 49 manula yang secara acak ditugasi untuk main videogame, dan kelompok yang tidak ditugasi main game selama lebih dari sebulan. Kelompok main game menghabiskan waktu 23 jam untuk terlibat dalam “Rise of Nations, video game dimana para pemain berkeinginan mencapai dominasi dunia. Menguasai dunia membutuhkan setumpuk tugas berat termasuk strategi militer, membangun kota-kota, mengelola ekonomi dan memberi makan rakyat.game-ron-21

Ketika penelitian berakhir, kemampuan mental mereka kembali diuji. Jika dibandingkan dengan mereka yang tidak memainkan video game, pemain Rise of Nations menunjukkan peningkatan yang lebih besar soal cara kerja otak, ingatan jangka pendek, daya nalar, dan kemampuan berganti tugas.


Jadi manfaat dari bermain game, dapat disimpulkan dalam beberapa point sebagai berikut:

  • Bisa menjadi sarana hiburan yang menyediakan interaksi sosial.
  • Membangun semangat kerja sama atau teamwork ketika dimainkan dengan gamers-gamers lainnya secara multiplayer
  • Bagi manula (lansia) , bisa mengurangi efek kepikunan.
  • Meningkatkan rasa percaya diri dan harga diri anak saat mereka mampu menguasai permainan.
  • Mengembangkan kemampuan dalam membaca, matematika, dan memecahkan masalah atau tugas
  • Membuat anak-anak merasa nyaman dan familiar dengan teknologi – terutama anak perempuan, yang tidak menggunakan teknologi sesering anak cowok.
  • Melatih koordinasi antara mata dan tangan, serta skill motorik.
  • Mengakrabkan hubungan anak dan orangtua. Dengan main bersama, terjalin komunikasi satu sama lain.
  • Bisa membantu memulihkan kesehatan untuk beberapa kasus penyembuhan.


sumber : http://ligagame.com/index.php?option=com_content&task=view&id=513&Itemid=1


Baca selengkapnya »

Undang - Undang KPK

0 komentar
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dan baru baru ini sedang ramai dibicarakan tentang Revisi Undang - Undang KPK yang notabene nya mengerdilkan  KPK. Saat ini masyarakat Indonesia sudah sangat mengandalkan keberadaan KPK sebagai badan hokum yang menindak tindak pidana korupsi. Bagaimanapun, korupsi sudah sangant merugikan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pajak yang dibayarkan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak dari kalangan masyarakat yang menilai bahwa usaha DPR yang kian tak menentu dalam menentukan revisi terhadap KPK adalah suatu hal yang bodoh. Mereka beranggapan bahwa DPR hanya mencari sensasi dan mengatakan bahwa ada "pemain" dibelakang sandiwara ini yang sudah lumrah terdengar di kalangan masyarakat. Semoga kedepannya KPK tetap eksis luar dalam menghentikan korupsi yang sudah merajalela di Indonesia ini.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi


Baca selengkapnya »

Outsourching di Indonesia

0 komentar
Praktik dan prinsip-prinsip outsourcing telah ditetapkan pada zaman Yunani dan Romawi. Pada masa tersebut, akibat kekurangan dan kemampuan pasukan dan tidak terkendalinya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.




Berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset Manajemen: 2008 terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsourcing, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam operasional di perusahaannya. Hal ini menunjukkan perkembangan outsourcing di Indonesia begitu pesat.
Perkembangan outsourcing ini didorong dengan adanya  Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja.
Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung.
Bila tanpa lembaga penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia memperoleh kucuran upah.
Selain hal di atas, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan jelas diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang dapat di outsourcingkan.
Aksi demo  yang dilakukan pekerja dipastikan mengandung konsekuensi kerugian. Pertama , kerugian  yang diderita pihak perusahaan  karena  tidak  berproduksinya perusahaan. Kedua,  bila terjadi tindakan anarkis, maka kerugian harta benda baik milik perusahaan, maupun milik orang lain akibat amuk massa yang tidak terkontrol.
Aksi demo pekerja yang  berdampak social dan kerugian besar adalah ketika para pekerja di galangan kapal milik PT.Drydock Graha Batam. Bangunan kantor, dormitory dan  sejumlah kendaraan luluh-lantak. Perusahaan yang memiliki  ribuan tenaga kerja itu terpaksa  tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sarana penunjang kegiatan pekerjaan tidak bisa digunakan. Tak ayal, ribuan pekerja pun terpaksa  dirumahkan.
Pemicu aksi anarkis ini berawal dari kata-kata seorang pekerja asing asal India yang menyebut pekerja Indonesia  stupid (bodoh). Peristiwa lainnya adalah ketika  sejumlah Serikat Pekerja melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Kota (UMK) sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kurang cepatnya pihak pemerintah merespon permintaan pekerja tersebut berakhir dengan tindakan anarkis.
Data menyebutkan,  tujuh pos polisi dirusak, dan dua Polsek  serta lima kendaraan roda empat hangus dibakar massa, serta  beberapa sepeda motorpun hanya tinggal kerangka akibat dilalap api.  Jelasnya dari peristiwa tersebut  timbul kerugian kedua-belah pihak, dan dari kedua peristiwa tersebut juga menyangkut upah yang tak seimbang dengan tenaga kerja Indonesia.
Di PT.Drydock terjadi diskriminasi antara pekerja asing dan pekerja Indonesia  dalam jabatan dan posisi yang sama. Jadi kata-kata “ stupid” itu hanya sekadar pemicu. Kemarahan pekerja terakumulasi  saat itu, karena merasa pekerja Indonesia dianak-tirikan oleh pihak perusahaan. Ketimpangan upah antara pekerja asing dan pekerja Indonesia merupakan hal yang dapat memancing tindakan aksi demo dan tindakan anarkis itu.
Mengapa upah pekerja  rendah ?. Konon, ini akibat  hadirnya apa yang disebut outsourcing (alih daya).Outsourcing – yang bermakna peralihan  tanggungjawab ini-  merupakan titik awal kesemrawutan bidang ketenagakerjaan, setidaknya menyangkut upah, perjanjian kerja, dan segala hal terkait  kesejahteraan pekerja. Ini terjadi akibat implementasi outsourcing tersebut menyimpang dari ruh kehadiran outsourcing itu sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menyebutkan , bahwa Pasal 65 ayat (1) mengatur system kerja outsourcing  yaitu berupa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Bila dicermati, sebenarnya soal outsourcing ini sudah ada  dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , tepatnya dalam Buku  III Bab 7A. Pasal 1601 KUH Perdata yang membagi persetujuan kerja menjadi persetujuan perburuhan  dan pemborongan kerja.  Akibatnya, bila timbul perselisihan perburuhan sering dialihkan ke KUH Perdata, sehingga tidak mampu mengakomodir  para pihak yang berselisih yakni pekerja dan pemberi kerja. Di sini sering timbul keberpihakan penegak hukum, sehingga persoalan pekerja lebih banyak  menggantung alias dipeti-eskan.
Outsourcing itu sendiri disalahtafsirkan oleh para pemberi kerja, padahal dalam UU  Ketenagakerjaan jelas  disebutkan bahwa, outsourcing itu terbatas, perusahaan tidak boleh mengalihkan pekerjaan utama (core job).Sebenarnya sesuai dengan UU , maka hanya beberapa pekerjaan yang bisa dialihkan ke perusahaan lain yakni : satuan pengamanan, catering, office boy dan cleaning service, serta transportasi bidang perminyakan dan gas. Sedangkan pekerjaan utama seperti tukang las, manajer, dan lainnya tidak boleh dialihkan pekerjaannya. Sayangnya, penfasiran Pasal 65  ayat (1) tentang Ketenagakerjaan itu disalahtafsirkan, sehingga  semua posisi pekerja masuk  outsourcing.
Sebelum terbitnya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, istilah outsourcing belum begitu dikenal. Yang dikenal masyarakat adalah pekerja sub-contraktor. Sub-contraktor ini berhubungan langsung denganmain-contractor. Artinya sub-contractor langsung mengambil alih pekerjaan utama, namun tidak diperkenankan lagi mengalihkan pekerjaan tersebut pada perusahaan lain. Berbeda dengan outsourcing yang dapat mengalihkan pekerjaan ke perusahaan lain, sehingga terbentuk sub-sub kontraktor lain dengan pekerjaan sama. Akibatnya upah yang diterima pekerja semakin berkurang, karena tiap  perusahaan “ menyunat “ upah pekerja itu.
Kerugian Pekerja.
Dalam system  outsourcing yang  salah dalam pemahamannya berakibat pada ketidaktentuan status pekerja. Misalnya soal menyangkut jaminan social tenaga kerja, perjanjian kerja yang tak jelas, dan hak pekerja lainnya yang hilang. Di banyak perusahaan, pekerja yang bekerja melalui outsourcing  sering diintimidasi dengan cara kurang manusiawi. Misalnya, tiap tiga bulan pekerja diminta membuat perjanjian kerja yang baru setelah tiga bulan bekerja, kemudian dibuat pekerjaan baru, yang masa kerja kembali nol. Padahal sesuai UU No.13 /2003 , pekerja yang telah lulus melalui masa kerja selama tiga bulan, maka perusahaan wajib menetapkannya sebagai pekerja tetap, kecuali pekerjaan yang diselesaikan kurang dari tiga bulan. Itulah kesalahan penafsiran dan menjadikan pekerja sebagai tools bukan sebagai manusia.
Pasal 64 – 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang system pemborongan pekerjaan yang dikenal “outsourcing “ telah menempatkan buruh sebagai factor produksi semata, pekerja bisa di PHK seenaknya dengan alasan tidak ada pekerjaan lagi.  Padahal di Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengatakan”. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang diartikan bahwa perekonomian kita didasarkan atas demokrasi ekonomi di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dengan mengutamakan kemakmuran rakyat”.
Jadi UU No.13/2003 itu merupakan bentuk legalisasi perbudakan modern dan degradasi nilai manusia. Buruh atau pekerja sebagai  komuditas atau barang dagangan. Celakanya dilindungi UU, sehingga pekerja tidak mampu beranjak dari kemiskinan dan kemelaratan seperti saat ini terjadi.
Sistem yang diterapkan menyangkut kontrak kerja tiap tiga bulan itu merupakan usaha pemberi kerja untuk menghilangkan tanggungjawab dari kewajiban membayar pesangon, mendaftarkan pekerja sebagai anggota Jamsostek dan lain-lain.
Padahal pekerja itu memiliki masa produktif, sehingga di usia tertentu masa produktif itu sirna, dan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaan mereka terutama menyangkut usia. Lalu kemana mereka?. Tentu saja menjadi penganggur  yang menambah beban pemerintah dalam hal bagaimana mengurangi pengangguran. Bila  pekerja diberi hak mereka sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku, maka di masa pekerja  tidak lagi produktif untuk bekerja di perusahaan, maka bisa membuka usaha sendiri, setidaknya bisa menghidupi keluarga mereka dengan memanfaatkan uang pesangaon, uang jasa, dan /atau uang yang ada di Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Tapi kebanyakan perusahaan atau pemberi kerja mengesampingkan  masa depan pekerja itu, sehingga selalu timbul permasalahan ketenagakerjaan yaitu mogok kerja, demo , dan lain-lain yang sifatnya merugikan kedua-belah pihak.  Saatnya  pemerintah sebagai regulator dan pengawas lebih memerankan fungsinya sesuai perintah undang-undang yang berlaku, tidak pasif tapi reaktif. Gunanya untuk mengantisipasi tindakan pemogokan atau pun tindakan anarkis oleh pekerja . Tindakan anarkis pekerja itu akibat terakumulasinya rasa kekecewaan.  Kekecewaan  karena merasa tidak ada tempat mengadu . Pekerja yang berselisih dengan pemberi kerja, proses hukum lama, bahkan meski diputus menang, tapi eksekusi  terhadap pemberi kerja sulit direalisasikan, akibatnya pekerja tetap menderita karena hak mereka sesuai dengan keputusan pengadilan ad hoc Penyelesaian Hubungan Industrial  (PHI). Jadi kasus ketenagakerjaan tak pernah berujung.
Mungkinkah nasib pekerja berubah ? Wallahualam bisawab.  Selagi hukum Ekonomi  supply and demand belum berimbang, maka posisi pekerja tetap tak akan berubah, ibaratnya : Menggapai Asa Di Tengah Derita. Solusinya adalaha pemberi kerja dan penerima kerja ( pekerja ) harus saling menyadari bahwa keduanya saling membutuhkan. Jangan ada yang merasa lebih tinggi karena  semuanya adalah bagian dari rakyat Indonesia.


Baca selengkapnya »

Persaingan Ketat antara Iphone 5 dan Samsung Galaxy SIII

0 komentar
Siapa sih yang tidak tahu dengan gadget di zaman yang sudah super canggih? Kaum mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, bahkan lansia pun mempunyai gadget di zaman teknologi ini. Hal ini untuk mengimbangi kemajuan zaman yang semakin lama semakin berkembang pesat, agar kita sebagai manusia tidak ketinggalan informasi yang dengan satu klik saja kita bisa melihat seluruh dunia hanya melalui satu gadget. Kali ini saya akan membahas persaingan  perusahaan gadget canggih produk Iphone dengan Samsung.


  • Apple : Iphone 5
Apple baru saja meluncurkan iPhone 5. Selain memiliki bentuk fisik yang lebih tipis dan lebar, iPhone generasi terbaru itu juga memiliki keunggulan di dalamnya yaitu sistem operasi iOS 6.

Kedua produk Apple tersebut memiliki tujuh keunggulan yang bermanfaat saat bekerja, demikian berdasarkan keterangan dari situs teknologi PC World. Ingin tahu apa saja?

Silakan simak ulasannya berikut ini.

1. Lebih cepat

Ponsel pintar biasanya digunakan untuk mengakses data. Berkat kehadiran iPhone 5 yang sudah memiliki konektivitas jaringan LTE, sudah dipastikan akses data akan lebih cepat dari 3G.

2. Fitur wallpaper

Ada sebuah fitur baru pada iOS membuat iPad memasang sebuah logo sebagai wallpaper dan membuatnya tak bisa diganti oleh orang lain. Fitur ini memang unik dan belum tentu semua pebisnis menyukainya.

3. Map dan navigasi baru

Dengan iOS 6, pengguna dapat mengkombinasikan aplikasi Siri dan map agar bisa membantu untuk mencari sebuah lokasi tertentu.

4. FaceTime

Aplikasi ini biasanya membantu para pebisnis yang sedang di luar kota untuk tetap berhubungan dengan keluarganya di rumah.

Dengan iOS 6, pengguna dapat lebih mudah terkoneksi dengan internet atau wifi sehingga lancar saat mengobrol via FaceTime.

5. Passbook

Aplikasi ini tersedia untuk membuat segala kartu pass pengguna menjadi serba digital. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk check-in layaknya Foursquare.

6. Pembaruan email

Apple menambahkan satu fitur baru pada aplikasi email. Pengguna dapat mengatur siapa-siapa saja kontak penting dan ditandai sebagai VIP. Selain itu surat di kotak masuk juga bisa ditandai.

7. Fitur alih panggilan

Saat rapat, deringan telepon biasanya sangat tidak diharapkan karena dapat memecah konsentrasi. Karena itu, Apple menyiapkan fitur yang dapat bekerja secara otomatis saat panggilan datang.

Nantinya, iPhone akan langsung mengirimkan SMS ke orang yang melakukan panggilan sehingga ia bisa tahu bahwa yang dihubungi sedang ada pertemuan.(MI/DNI)




  • Samsung : Galaxi SIII


1. Desain.

Bahan yang digunakan sebenarnya adalah bermaterikan plastik yang dilapisi glossy.
Licin saat memegangnya.
Casing bisa dibongkar pasang, elegan, berfungsi untuk melindungi motherboardnya.

2. Layar.
Terbilang gede dengan layar 4.8", 720 x 1280 pixels.
Super Amoled capacitive touchscreen.
Ketajaman warna hingga 16 juta.

3. Musik.
Tetap bagus pada volume maksimal.

4. Kinerja.
Dengan prosesor 1.4 Ghz dijamin akselerasi akan tetap mulus.
Melakukan game yang membutuhkan grafis tinggi tetap prima.

Kelebihan:
Prosesor Quadcore 1.4Ghz.
Multimedia bisa diandalkan.
Kinerja mantap.
Layarnya tajam dan jernih.

Kekurangan:
Tak ada tombol shutter untuk kamera.
Bodi plastik, licin digenggam.

Diklaim kalau smartphone ini berkinerja tinggi.
Layak buat pecinta multimedia.

Kapasitas baterai sebesar 2100 mAh mampu memenuhi kebutuhan layanan data lebih dari sehari.
Kamera yang digunakan 8 MP, ada fitur Burst Shot yang berguna unutk mendokumentasikan gambar dengan 8 frame secara otomatis.
Expand eksternal memori mampu hingga 64GB.



Walaupun kedua perusahaan gadget tersebut mengklaim produk mereka paling canggih, betapa bijaknya kita bila ingin membeli sebuah gadget sesuai dengan kebutuhan kita. Agar dimasa yang datang kita tidak kecewa dengan pilihan kita. Utamakan lah kebutuhan yang lebih penting. Sekian

Sumber : m.detik.com
              www.tribunnews.com
Baca selengkapnya »

Solusi Meminimalkan Tawuran antar Pelajar

0 komentar

Tawuran dewasa ini telah menjadi tren dikalangan pelajar di semua daerah Indonesia tak terkecuali. Hal ini mencerminkan bahwa gagalnya sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Padahal dana yang dipakai buat pendidikan itu tak kurang dan tak lebih dari 20% dari dana APBN tahunan pemerintah Indonesia. Lalu kenapa masalah tawuran selalu kita dengar bahkan kita lihat disekitar kita???


Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia. 

Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
Sangat disayangkan para generasi muda yang harusnya menuntut ilmu untuk masa depannya malah berkelahi dengan taruhan nyawa, mungkin ini beberapa cara untuk meminimalisasi aksi tawuran pelajar.

  1. Sanksi tegas harus diberikan untuk pelaku yang terlibat tawuran sehingga membuat efek jera kepada pelajar tersebut.
  2. Pihak sekolah harus lebih meningkatkan kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya
  3. Keluarga berperan penting dalam membangun individu, jadi luangkanlah waktu untuk anak
  4. Pihak berwajib harus sering mngadakan patroli di daerah yang rawa terjadi tawuran
Selain dukungan yang baik, contoh yang baik pun sangat diperlukan. Karena mau menghimbau atau bahkan bertindak sekalipun tidak akan digubris, jika tidak disertai dengan contoh yang baik dari sang penghimbau maupun penindak itu sendiri. Buktinya tawuran terus terjadi karena ada contoh dari penghimbau atau penindak, meskipun tawurannya berbeda versi atau dimensi.
Jadi sebelum atau kalau mau menghimbau dan bertindak, cobalah untuk memberikan contoh yang baik terlebih dahulu.

Kita semua tentu berharap, kejadian-kejadian tawuran baik dikalangan pelajar, mahasiswa dan warga tidak terulang kembali di waktu yang akan datang. Mungkin itu beberapa hal yang singkat tetapi mudah mudahan membantu untuk menyelesaikan masalah ini.

Sumber : http://kpai.go.id
                 http://kompas.com
Baca selengkapnya »
 

Categories

About

Followers

About Us

free counters

© 2010 phxsius_jar Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls